Sidang Dugaan Korupsi Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru: Lima Saksi Dihadirkan

Berita Utama168 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, dan mantan Pj Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (20/5). Kelima saksi yang dihadirkan adalah auditor dan pejabat di lingkungan pemerintahan Pekanbaru, yaitu:

  • Mario Adilah (Auditor Ahli Muda Inspektorat Pekanbaru)

  • Sukardi Yasin (Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pekanbaru)

  • Harianto (Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru)

  • Zikrullah dan Irwandi (Analis Kebijakan Ahli Muda Setdako Pekanbaru)

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama memulai sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan para saksi, yang kemudian disumpah sebelum memberikan keterangan.

JPU menggali keterangan terkait tugas dan fungsi masing-masing saksi, khususnya pemahaman mereka tentang mekanisme pengelolaan keuangan daerah, seperti Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU).

Selama pemeriksaan, para saksi sempat berbincang satu sama lain sehingga mendapat teguran dari JPU agar tetap fokus dan tidak berbicara selama sidang.

Kasus ini melibatkan pemotongan anggaran berupa GU dan TU yang diterima oleh ketiga terdakwa dengan jumlah bervariasi:

  • Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000

  • Indra Pomi Nasution menerima Rp2.410.000.000

  • Novin Karmila menerima Rp2.036.700.000

Selain itu, ajudan Risnandar Mahiwa, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, juga menerima Rp1,6 miliar.

JPU menegaskan bahwa uang yang diterima tersebut seolah-olah dibayarkan sebagai utang, namun faktanya bukan utang melainkan pemotongan yang tidak sah.

Selain korupsi anggaran, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang mewah dari pejabat Pemko Pekanbaru:

  • Risnandar menerima gratifikasi sebesar Rp906 juta dari delapan ASN, termasuk uang, baju, dan tas mewah

  • Indra Pomi menerima gratifikasi Rp1,215 miliar

  • Novin Karmila menerima Rp300 juta

Seluruh gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan undang-undang yang mengharuskan pelaporan dalam 30 hari.