Tarif Parkir Pasar di Pekanbaru Akan Turun

Berita388 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Tarif parkir di dalam lingkungan pasar tradisional di Kota Pekanbaru akan mengalami penurunan.

Hal ini menyusul kebijakan baru yang hadir pasca pengalihan kewenangan pengelolaan parkir.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengungkapkan, akan ada penurunan tarif parkir masing-masing Rp1000 dari tarif sebelumnya baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum,” ungkapnya, Rabu, (08/05).

Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.

Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar.

“Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar,” pungkasnya.