KabarPekanbaru.com — Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menindak gudang yang diduga sebagai gudang kosmetik impor ilegal di sebuah ruko, Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Tergabung dalam tim gabungan penindakan yang melakukan operasi yakni Polda Riau, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander mengungkapkan, pihaknya dan pihak terkait telah melakukan penyelidikan terhadap gudang penyimpanan kosmetik impor diduga ilegal tersebut sejak Desember 2023 lalu.
“Bangunan ruko itu merupakan gudang penyimpanan barang-barang kosmetik impor yang diduga ilegal itu telah diselidiki sejak Desember 2023,” ungkapnya dikutip dari Antara Selasa, (06/02).
Dari penindakan, Tim Gabungan berhasil mengamankan ribuan kosmetik impor. Ribuan kosmetik tersebut selanjutnya diangkut ke BBPOM di Pekanbaru.
Alex Sander menambahkan, selanjutnya BBPOM dan pihak terkait akan melakukan penyelidikan lanjutan, sebab diduga kosmetik mengandung bahan berbahaya.
“Untuk tindakan hukum berikutnya kita akan melakukan penyelidikan lanjutan dan penindakan dilakukan karena penjual yakni warga Kota Pekanbaru itu diduga menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar,” kata Alex Sander
Sementara itu, Ketua Tim penindakan, Muhammad Rusydi Ridha mengungkapkan, pelaku menjualkan produk kosmetik impor ilegal secara online dan offline.
“Untuk lokasi penyimpanan dan penjualan yang dicurigai ada dua yakni selain di Jalan Srikandi berupa gudang penyimpanan dan sejauh 500 meter dari gudang ini adalah tempat penjualan. Pelaku fokus penjualan secara online, ada lipstik, pelembab, bedak dan jenis kosmetik lain dari berbagai merek yang semua berbahasa asing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Rusydi Ridha menuturkan, BBPOM di PEkanbaru dan pihak terkait akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.