Kabarpekanbaru.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari jasa pandu dan tunda kapal di sejumlah pelabuhan di Kota Batam. Kasus ini mencuat dari pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dan penahanan tersebut dilakukan pada Senin, (04/11).
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Al, yang merupakan Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudra Sarana, dan S, yang menjabat sebagai Direktur di PT. Segar Catur Perkasa dan PT. Pelayaran Kurnia Samudra. Penahanan ini menandakan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditahan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta adanya dua alat bukti yang cukup kuat. “Kedua tersangka tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan juga tidak mendapatkan pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Meski demikian, mereka melalui perusahaan yang mereka kelola, melakukan pemungutan PNBP tanpa menyetorkannya ke kas negara,” ujarnya.
Dari penjelasan Yusnar, jelas terlihat bahwa tindakan kedua tersangka merugikan negara. Dana PNBP yang seharusnya diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak pernah disetorkan. “Seharusnya, dana tersebut menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berfungsi untuk mendukung pembangunan dan berbagai program pemerintah,” tambahnya.
Pemungutan PNBP yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut berlangsung selama enam tahun, dari 2015 hingga 2021. Kejaksaan menyatakan bahwa akibat tindakan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang signifikan, yang mencapai sekitar $46,252 dolar AS atau setara dengan Rp9,63 miliar. Kerugian ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana publik.
Dalam proses hukum yang dijalani kedua tersangka, mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor, Jo Pasal 55 KUHP. Dengan adanya pasal-pasal tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada kedua tersangka, tetapi juga kepada pelaku lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa.
Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 November 2024. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa ada kekhawatiran mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memastikan bahwa semua pelaku korupsi akan mendapatkan proses hukum yang sesuai dan tegas.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menegaskan bahwa lembaga penegak hukum di Kepri semakin aktif dan responsif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana publik dan melaporkan jika ada tindakan mencurigakan yang bisa merugikan kepentingan bersama.
Ke depan, Kejaksaan Tinggi Kepri akan terus melakukan pengawasan dan investigasi terkait pengelolaan dana PNBP di berbagai sektor. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang terjadi, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum. Masyarakat berharap langkah-langkah tegas ini dapat mengurangi angka korupsi dan memastikan bahwa setiap dana yang dipungut oleh negara benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi dengan cara mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta mencegah tindakan korupsi yang merugikan semua pihak.
Dengan penegakan hukum yang semakin ketat dan berani, diharapkan kasus-kasus korupsi di Kepri dapat diminimalisir, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga hukum dapat terus meningkat. Kejaksaan Tinggi Kepri akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kepri.