Upaya Pemberantasan Narkoba,27 Pengedar Ditangkap

Berita, Leisure84 Dilihat

Kabarpekanbaru.com-Sepanjang bulan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Selama bulan tersebut, Satresnarkoba berhasil meringkus 27 orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba. Dari total tersangka, 24 di antaranya adalah laki-laki dan 3 lainnya adalah perempuan. Penangkapan ini menunjukkan besarnya komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas kejahatan narkoba, dengan menggencarkan pengawasan serta operasi di berbagai titik rawan peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,18 kilogram sabu-sabu, 51,3 gram ganja kering siap edar, 181 butir pil ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp 8,4 juta. “Sejak 20 Oktober 2024, kami bersama jajaran Polsek telah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti yang disita sebanyak 2,18 kilogram sabu-sabu, 51,3 gram ganja kering, 181 butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp 8,4 juta,” ujar AKP Bagus Fahria, Selasa (5/11/2024).

Dari 14 kasus narkotika yang diungkap sepanjang bulan Oktober, salah satu yang paling menonjol adalah penangkapan seorang pria yang berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke Jakarta. Pria tersebut, dengan inisial HA (31), merupakan warga Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Kamis (31/10/2024) dini hari. Dalam penggerebekan di kamar 920 tempat HA menginap, polisi menemukan kantong plastik besar berisi dua kemasan teh China. Setelah diperiksa, ternyata kemasan tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di plafon kamar hotel.

“Pelaku kami tangkap pada Kamis dini hari di Hotel Prime Park Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku HA merupakan warga Bukit Kapur, Kota Dumai,” jelas Bagus. Menurut keterangan polisi, HA sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, tetapi aksinya digagalkan petugas di area parkir hotel. Setelah ditangkap, HA mengakui bahwa ia menyembunyikan sabu-sabu tersebut di plafon kamar 920. Barang bukti yang ditemukan berupa dua bungkus plastik teh China berisi sabu-sabu dengan berat lebih dari dua kilogram, yang hasil uji laboratorium mengonfirmasi sebagai sabu-sabu berkualitas tinggi.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Dengan hukuman berat ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.