KabarPekanbaru.com — Meminimalisir oknum yang memungut sembarangan retribusi pelayanan kebersihan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru membuat kebijakan untuk pembayaran secara non tunai.
DLHK Pekanbaru memberikan kenyamanan bagi warga untuk membayar retribusi sampah dengan cara non tunai. Hal ini juga warga mendapat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Sehinga peugas tidak langsung memungut biaya retribusi secara tunai lagi.
“Kami ingatkan kepada warga agar tidak membayarkan langsung retribusi kepada petugas, tapi lakukan pembayaran secara non tunai,” tegas Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi.
Retribusi pelayanan kebersihan perumahan dan tempat usaha wajib dibayarkan secara non tunai. Ia menyebut bahwa warga saat ini sudah didata agar terdaftar sebagai penerima SKRD.
“Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai,” ulasnya.
Reza mengingatkan warga agar tidak sekalipun membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menyadari banyak oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.
“Jangan mudah percaya, petugas DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD,” jelasnya.
Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.