Kabarpekanbaru.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengambil langkah tegas dalam memberantas penambangan pasir ilegal di wilayahnya. Pada (28/10), tiga tersangka berhasil diamankan terkait dengan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Pengumuman penangkapan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan riau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepulauan riau.
Penangkapan tersebut berawal dari razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang di simpang Kepulauan riau Mall Batam Center. Dalam razia itu, petugas menemukan sebuah dump truck yang bermuatan pasir. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pasir yang diangkut tersebut berasal dari lokasi penambangan ilegal di Kampung Melayu, Nongsa. Supir dump truck yang berinisial RR alias B mengaku bahwa pasir tersebut dibeli dari lokasi penambangan ilegal tersebut. Temuan ini kemudian mendorong Ditreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Pada (23/10), tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan riau melakukan penyelidikan di lokasi tambang dan mendapati aktivitas penambangan ilegal yang sedang berlangsung. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mesin dompeng, satu unit dump truck, pipa paralon, selang, dan puluhan meter kubik pasir yang diduga hasil dari aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, tiga tersangka diamankan, yang terdiri dari pengawas tambang berinisial K alias K dan pemilik mesin berinisial Es alias K, serta supir dump truck RR alias B.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian tidak main-main. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa pasal yang diterapkan antara lain:
– Pasal 158: Mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 161: Memberikan sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau mengangkut mineral dari sumber ilegal, dengan hukuman yang serupa.
Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan perekonomian daerah. Praktik ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, dan kerugian finansial bagi negara. Penambangan yang dilakukan tanpa izin sering kali merusak habitat alami, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan mengakibatkan penurunan kualitas tanah dan air.
Selain itu, penambangan ilegal juga berpotensi mengakibatkan kerugian besar bagi pendapatan negara. Setiap aktivitas penambangan yang tidak terdaftar berpotensi mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima pemerintah dari pajak dan retribusi. Dengan mengamankan tiga tersangka ini, Polda Kepri berharap dapat memberikan sinyal tegas kepada pelaku penambangan ilegal lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja.
Polda Kepulauan riau berharap penindakan ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi pertambangan yang ada. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari penambangan ilegal dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melaporkan kegiatan penambangan yang mencurigakan. Kesadaran masyarakat adalah kunci dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah praktik-praktik yang merugikan.
Polda Kepri berkomitmen untuk terus memerangi praktik penambangan ilegal di wilayahnya demi menjaga lingkungan dan kedaulatan negara. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya besar untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam. Dengan dukungan masyarakat dan kerja sama antara berbagai pihak, diharapkan aktivitas penambangan ilegal dapat diminimalisir, dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Pelibatan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan juga lebih aman. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Polda Kepri dalam memberantas penambangan ilegal ini dapat menjadi model yang dapat diterapkan di daerah lain untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam yang ada.