267 Warga Binaan Lapas II Selatpanjang Meranti Dapat Remisi

Nasional128 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Sebanyak 267 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Sugiyanto mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.

“Total 267 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Selatpanjang menerima remisi umum satu,” ujar Kalapas Sugiyanto di Lapas Selatpanjang.

Adapun 267 warga binaan yang mendapat remisi antara lain adalah Persetujuan Remisi Umum (RU) untuk 1 bulan sebanyak 45 orang, RU 2 bulan sebanyak 66 orang, RU 3 bulan sebanyak 89 orang, selanjutnya RU 4 bulan sebanyak 49 orang, RU 5 bulan 16 orang dan RU 6 bulan sebanyak 2 orang.

Pada kegiatan Pemberian Remisi Hari Kemerdekaan di Lapas Selatpanjang itu juga dihadiri langsung oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar. Begitu juga dengan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan dan sejumlah Forkopimda lainnya.

Asmar mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Semua telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Asmar.

Untuk itu, Asmar berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi dalam hal positif.

“Gunakan kesempatan remisi itu untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” tutup Asmar.