KabarPekanbaru.com — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundur penerapan NIK menjadi NPWP pada pertengahan tahun 2024 yakni 01 Juli 2024 nanti.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK 136/2023).
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, penundaan tersebut disesuaikan dengan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
“Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ungkapnya, Rabu, (13/12/23) lalu.
Dengan begitu, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024 mendatang.
Sedangkan NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK) dapat digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.