KabarPekanbaru.com — Rapat pleno rekapitulasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepri, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 899.666 pemilih.
Penetapan DPT ini merupakan langkah penting dalam persiapan penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam rapat pleno yang diadakan di kantor KPU Kota Batam, Ketua KPU Batam, Mawardi, menyampaikan bahwa DPT yang telah ditetapkan mencakup 899.666 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan.
“Jumlah DPT tersebut mencakup 12 kecamatan dan 64 kelurahan serta tersebar di 1.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Ketua KPU Batam Mawardi, Selasa (17/9) di Harris Hotel Batam.
Mawardi memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak suaranya dengan baik. Ia pun merinci, jumlah DPT mencakup 448.965 orang laki-laki dan sisanya perempuan.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2024, KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024, sebanyak 896.342 pemilih.
Proses penetapan DPT tersebut melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pemutakhiran data hingga verifikasi di lapangan. KPU Kota Batam juga mengajak masyarakat untuk memeriksa namanya dalam daftar pemilih dan melaporkan jika ada ketidaksesuaian.
KPU Batam telah menyediakan berbagai kanal informasi bagi masyarakat, termasuk situs web resmi dan layanan hotline, untuk memastikan bahwa informasi tentang DPT dapat diakses dengan mudah.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kota Batam berkomitmen untuk menjalankan pemilu yang transparan, adil, dan demokratis. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi terkait pemilu serta memastikan kehadiran mereka di TPS pada hari pencoblosan.