Satpol PP Turunkan Baligho Calon Kepala Daerah di Pekanbaru

Pemilu, Berita272 Dilihat

KabarPekanbaru.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penertiban baligho dan spanduk Calon Kepala Daerah di sejumlah jalan protokol di Kota Pekanbaru.

Hal ini dilakukan pihak Satpol PP karena beberapa baligho an spanduk dipasang tidak sesuai tempat yang semestinya. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, banyak dari tim sukses bakal calon masih saja nekat memasang spanduk di tiang listrik, tiang lampu merah, hingga ruang hijau. Kondisi ini tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Zulfahmi Adrian menyampaikan, penertiban telah mulai dilakukan pihaknya. Namun, seiring berjalannya waktu spanduk calon kepala daerah ini semakin menjamur di setiap sudut kota.

“Penertiban akan terus berlanjut. Jalan protokol jadi sasaran, dan kita akan sisir di ruas-ruas jalan protokol,” kata Zulfahmi Adrian.

Dirinya tidak menampik bahwa spanduk Cakada ini semakin ramai dipasang di sejumlah tempat. Bahkan pemasangan juga sudah tidak mengikuti aturan lagi. Mereka juga memasang spanduk dengan cara dipaku ke pohon.

“Banyak sekali spanduk, baliho, banner dipasang di pohon di paku lagi. Di tiang listrik, di lampu merah. Ini Jelas melanggar peraturan daerah yang ditetapkan,” tegas Zulfahmi Adrian.

Ia juga sudah mengingatkan kembali ke sejumlah tim sukses Cakada tahun 2024 ini, baik itu calon walikota Pekanbaru maupun calon Gubernur Riau untuk bisa memasang atribut spanduk sesuai aturan.

Zulfahmi meyakini, seluruh bakal calon yang bertarung pada Pilkada tahun 2024 ini merupakan orang patuh hukum dan taat aturan. Oleh karena itu, mereka bisa mengingatkan tim sukses nya untuk mengikuti ketentuan yang ada.

“Ketahanan spanduk nya seperti apa, kena angin sedikit aja nanti jatuh dan mengenai pengendara. Ini kan bahaya, ini banyak kali yang seperti ini. Dipaku di pohon,” jelas Zulfahmi.

Hal tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.